Kamis, 26 Desember 2019

Skema Sertifikasi Lsp P1 SMK Yasiha Gubug


Skema Sertifikasi yang menjadi ruanglingkup adalah sebagai berikut:

1.      Teknik Kendaraan Ringan Otomotif (TKRO):
1)     Skema Sertifikasi KKNI Level II Pada Kompetensi Keahlian Teknik  Kendaraan  Ringan Otomotif
Rincian unit kompetensi :
No
Kode Unit
Judul Unit Kompetensi
1.        
OTO.KR01.001.01
Melaksanakan Pemeliharaan/Servis Komponen
2.        
OTO.KR01.009.01
Membaca dan Memahami GambarTeknik
3.        
OTO.KR01.010.01
Menggunakan dan Memelihara Mat Ukur
4.        
OTO.KR01.016.01
Mengikuti prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja
5.        
OTO.KR01.017.01
Menggunakan dan Memelihara Peralatan dan Perlengkapan Tempat Keria
6.        
OTO.KR01.018.01
Kontribusi Komunikasi di Tempat Kerja
7.        
OTO.KR01.019.01
Melaksanakan Operasi Penanganan Secara Manual
8.        
OTO.KR02.001.01
Memelihara/Servis Engine dan Komponen-Komponennya
9.        
OTO.KR02.010.01
Memelihara /Servis Sistem Pendingin dan Komponennya
10.    
OTO.KR02.014.01
Memelihara /Servis Sistem Bahan Bakar Bensin
11.    
OTO.KR02.017.01
Memelihara/Servis Sistem Injeksi Bahan Bakar Diesel
12.    
OTO.KR02.020.01
Pemeliharaan/Servis Sistem Kontrol Emisi
13.    
OTO.KR03.001.01
Memelihara/Servis Unit Kopling dan Komponen -
Komponennya Sistem Pengoperasian
14.    
OTO.KR03.004.01
Memelihara/servis transmisi manual
15.    
OTO.KR03.007.01
Memelihara/Servis Transmisi Otomatis
16.    
OTO.KR03.010.01
Memelihara/Servis Unit Final Drive / Cardan
17.    
OTO.KR04.001.01
Perakitan dan pemasangan system rem dan komponenkomponennya
18.    
OTO.KR04.002.01
Pemeliharan /servis system rem
19.    
OTO.KR04.003.01
Perbaikan Sistem Rem
20.    
OTO.KR04.004.01
Overhaul system Rem
21.    
OTO.KR40.009.01
Memelihara/Servis Sistem Kemudi
22.    
OTO.KR40.014.01
Memelihara/Servis Sistem Suspensi
23.    
OTO.KR04.015.01
Melaksanakan Pekerjaan Pelurusan Roda/Spooring
24.    
OTO.KR04.016.01
Mem balance Roda/Ban
25.    
OTO.KR04.017.01
Melepas, Memasang dan Menyetel Roda
26.    
OTO.KR05.001.01
Menguji, Memelihara servis dan Mengganti Baterai
27.    
OTO.KR05.002.01
Perbaikan Ringan pada Rangkalan / Sistem Kellstrikan
28.    
OTO.KR05.006.01
Memperbaiki sistem starter dan pengisian
29.    
OTO.KR05.007.01
Memasang, Menguji dan Memperbaiki Sistem Penerangan dan Wiring
30.    
OTO.KR05.008.01
Memasang, Menguji dan Memperbaiki Sistem Pengaman Kelistrikan dan Komponennya
31.    
OTO.KR05.009.01
Memasang Perlengkapan Kelistrikan Tambahan (Asesories)
32.    
OTO.KR05.011.01
Memperbaiki Sistem Pengapian
33.    
OTO.KR05.012.01
Memelihara /Servis dan Memperbaiki Engine Management System
34.    
OTO.KR05.013.01
Memelihara/Servis dan Memperbaiki Sistem Penggerak ControlElektronik
35.    
OTO.KR05.014.01
Memelihara/Servis dan Memperbaiki Sistem Kelistrikan Bodi Control Elektronik
36.    
OTO.KR05.015.01
Memelihara/Servis dan Memperbaiki Sistem Rem Anti-Lock Brake System (ABS)
37.    
OTO.KR05.016.01
Memasang Sistem A/C (Air Conditioner)
38.    
OTO.KR05.017.01
Overhaul Komponen Sistem A/C (Air Conditioner
39.    
OTO.KR05.018.01
Memperbaiki/Retrofit Sistem A/C (Air Conditioner)
40.    
OTO.KR05.019.01
Memelihara/Servis Sistem A/C (Air Conditioner

Standard Kompetensi yang digunakan adalah Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Teknik Kendaraan Ringan Konstruksi ini diatur dengan Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 116/MEN/VII/ Tahun 2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi  Kerja Nasional  lndonesai  Sektor  Otomotif  Sub  Sektor  Kendaraan  Ringan.  Skema sertifikasi ini digunakan untuk memastikan kompetensi lulusan Sekolah Menengah Kejuruan   dan sebagai  acuan   bagi  LSP  dan asesor  kompetensi  dalam pelaksanaan  sertifikasi kompetensi Keahlian Teknik Kendaraan Ringan.





2.      Teknik Dan Bisnis Sepeda Motor (TBSM)
1)     Skema Sertifikasi  KKNI Level II pada Kompetensi Keahlian Teknik dan Bisnis Sepeda Motor
Rincian unit kompetensi :
No
Kode Unit
Judul Unit Kompetensi
1.        
OTO.SM01.001.01
Mengikuti Prosedur Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan
2.        
OTO.SM01.002.01
Membaca dan Memahami Gambar Teknik
3.        
OTO.SM01.003.01
Menggunakan dan Memelihara Peralatan dan Perlengkapan di Tempat Kerja
4.        
OTO.SM01.004.01
Memberikan Kontribusi Komunikasi di Tempat Kerja
5.        
OTO.SM01.005.01
Melakukan Operasi Penanganan Manual
6.        
OTO.SM01.006.01
Menggunakan dan Memelihara Alat Ukur
7.        
OTO.SM01.007.01
Melakukan Teknik Pematrian
8.        
OTO.SM01.008.01
Memelihara Komponen – Komponen Operasi dan Perbaikan
9.        
OTO.SM01.009.01
Memasang Sistem Hidrolik
10.    
OTO.SM01.010.01
Memelihara Sistem Hidrolik
11.    
OTO.SM02.001.01
Memelihara Engine berikut Komponen – komponennya
12.    
OTO.SM02.002.01
Memelihara dan Memperbaiki Sistem Kontrol Emisi
13.    
OTO.SM02.003.01
Melepas Kepala Silinder, Menilai Komponen – komponennya serta Merakit Kepala Silinder
14.    
OTO.SM02.004.01
Memelihara Sistem Pendingin berikut Komponen – Komponennya
15.    
OTO.SM02.005.01
Memperbaiki dan Melakukan Overhoul Sistem Pendingin berikut Komponen – Komponennya
16.    
OTO.SM02.006.01
Memelihara Sisten Bahan Bakar Bensin
17.    
OTO.SM02.007.01
Memperbaiki dan Melakukan Overhoul Komponen Sistem Bahan Bakar Bensin
18.    
OTO.SM02.008.01
Melakukan Overhaul Engine dan Menilai Komponen – komponennya, Memeriksa Toleransi serta Melakukan Prosedur Pengujian yang Sesuai
19.    
OTO.SM02.009.01
Memperbaiki Engine berikut Komponen – Komponennya
20.    
OTO.SM02.010.01
Memelihara Unit Kopling Manual dan Otomatis
21.    
OTO.SM02.011.01
Melakukan Overhaul Kopling Manual dan Otomatis berikut Komponen – Komponen Sistem Pengoperasiannya
22.    
OTO.SM02.012.01
Memelihara Sistem Transmisi Manual
23.    
OTO.SM02.013.01
Melakukan Overhaul Sistem Transmisi Manual Berikut Komponen – komponen Sistem Pengoperasiannya
24.    
OTO.SM02.014.01
Memeliahara Sistem Rem
25.    
OTO.SM02.015.01
Merakit dan Memasang Sistem Rem berikut Komponen – komponennya
26.    
OTO.SM02.016.01
Memperbaiki Sistem Rem
27.    
OTO.SM02.017.01
Memeriksa Sistem Kemudi
28.    
OTO.SM02.018.01
Memperbaiki Sistem Kemudi
29.    
OTO.SM02.019.01
Memeriksa Sistem Suspensi
30.    
OTO.SM02.020.01
Memperbaiki Sistem Suspensi
31.    
OTO.SM02.021.01
Memelihara Sistem Suspensi
32.    
OTO.SM02.022.01
Melepas, Memasang, dan Menyetel Roda
33.    
OTO.SM02.023.01
Membongkar, Memperbaiki, dan Memasang Ban Dalam dan Ban Luar
34.    
OTO.SM02.024.01
Memelihara Rantai/chain
35.    
OTO.SM02.025.01
Mengganti Rantai/chain
36.    
OTO.SM02.026.01
Menguji, Memelihara, dan Mengganti Baterai
37.    
OTO.SM02.027.01
Melakukan Perbaikan Ringan pada Rangkaian/Sistem Kelistrikan
38.    
OTO.SM02.028.01
Memperbaiki Sistem Kelistrikan
39.    
OTO.SM02.029.01
Memperbaiki Instrumen dan Sistem Peringatan
40.    
OTO.SM02.030.01
Memperbaiki Sistem Starter
41.    
OTO.SM02.031.01
Memperbaiki Sistem Pengisian
42.    
OTO.SM02.032.01
Memasang, Menguji, dan Memperbaiki Sistem Penerangan dan Wiring
43.    
OTO.SM02.033.01
Meperbaiki Sistem Pengapian
44.    
OTO.SM02.034.01
Memasang, Menguji, dan Memperbaiki Sistem Pengaman
45.    
OTO.SM03.001.01
Memelihara Sistem Transmisi Otomatis
46.    
OTO.SM03.002.01
Melakukan Overhaul Sistem Transmisi Otomatis
47.    
OTO.SM03.003.01
Memelihara dan Meperbaiki Sistem Manajemen Engine

Skema sertifikasi Kualifikasi Level  II Teknik dan Bisnis  Sepeda Motor merupakan  skema sertifikasi yang dikembangkan  oleh komite  skema sertifikasi BNSP Bersama  Dit  PSMK.  Kemasan  kompetensi yang  digunakan  mengacu  ke SKKNI sektor Otomotif yang ditetapkan  berdasarkan  Surat  Keputusan Kemenakertras  RI   Nomor:  KEP.95/MEN/IV/2005  Tentang  Penetapan  SKKNI  Otomotif,  Sub  Sektor Sepeda Motor. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan asesmen oleh asesor kompetensi  LSP  SMK  dan  untuk  memastikan  kompetensi  yang dimiliki  siswa  SMK  Kompetensi Keahlian Teknik dan Bisnis Sepeda Motor.

3)     Desain Pemodelan Dan Informasi Bangunan (DPIB)
1)     Skema Sertifikasi  KKNI   Level   II  pada   kompetensi  keahlian   Desain   Pemodelan   dan   lnformasi Bangunnan
Rincian unit kompetensi :
No
Kode Unit
Judul Unit Kompetensi
1.        
BGN.GAK.002 A
Menggambar Lanjut dengan Perangkat Lunak untuk Menggambar Teknik
2.        
BGN.GAK.005 A
Mencetak Gambar dengan Perangkat Lunak untuk Menggambar Teknik
3.        
BGN.GPG.001 A
Menggambar Proyeksi Bangunan
4.        
BGN.GPG.002 A
Menggambar Rencana Tapak
5.        
BGN.GPG.003 A
Menggambar Denah
6.        
BGN.GPG.004 A
Menggambar Tampak
7.        
BGN.GPG.005 A
Menggambar Potongan
8.        
BGN.GAR.004 A
Menggambar Rencana Kusen dan Daun Pintu/ Jendela dari Kayu
9.        
BGN.GAR.008 A
Menggambar Konstruksi Tangga dan Railing dari Besi/ Baja
10.     
BGN.GAR.009 A
Menggambar Konstruksi Langit-Langit Konvensional
11.     
BGN.GAR.011 A
Menggambar Detail Kamar Mandi/ WC
12.     
BGN.GST.002 A
Menggambar Konstruksi Pondasi Dangkal Telapak dari Beton Bertulang
13.     
BGN.GST.005 A
Menggambar Rencana Pela! Lantai
14.     
BGN.GST.007 A
Menggambar Rencana Balok dan Kolom dari Beton Bertulang
15.     
BGN.GST.009 A
Menggambar Konstruksi Rangka Atap Sistem Kuda-Kuda dari Baja Pelat Siku
16.     
SPL.KS21.231.00
Menggambar/plot Peta, Diagram Dan Profil
17.     
SPL.KS21.232.00
Membuat Draft Gambar Rinci Bangunan, lnstalasi dan Proyek Konstruksi
18.     
SPL.KS21.233.00
Mengaplikasikan Sketsa Kasar Gambar, Spesifikasi dan Data Teknik
19.     
SPL.QS02.003.00
Mengerjakan Rencana Anggaran Final (Owner Estimate)

Skema  sertifikasi  KKNI      Level  II  pada Kompetensi  Keahlian  Desain  Pemodelan  dan  lnformasi Bangunan  merupakan  skema  sertifikasi  KKNI    yang  dikembangkan   oleh Komite  Skema  BNSP bersama dengan Direktorat Pembinaan  SMK. Skema mengacu  pada   pada SKKNI yang ditetapkan berdasarkan  keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor  KEP.327/MEN/IX/2009
Tentang   Penetapan  Standar Kompetensi  Kerja Nasional  Indonesia Sektor Konstruksi  Bidang Konstruksi Gedung  dan Bangunan  Sipil  Sub  Bidang  Transportasi  Jabatan Kerja  Juru  Gambar Pekerjaan Jalan dan Jembatan, NOMOR KEP.06/MEN/1/2011 Tentang   Penetapan Standar Kompetensi  Kerja Nasional  Indonesia  Sektor Konstruksi Untuk  Jabatan  Kerja Quantity  Surveyor Menjadi Standar Kompetensi  Kerja Nasional Indonesia dan Standar Kompetensi Nasional Bidang Teknik Gambar Bangunan Tahun 2003. Skema sertifikasi ini digunakan untuk memastikan kompetensi    lulusan  Sekolah  Menengah  Kejuruan  dan  sebagai  acuan  bagi LSP dan  asesor kompetensi dalam  pelaksaan  sertifikasi kompetensi   Keahlian Desain Pemodelan  dan  lnformasi Bangunan.








4)        Teknik Audio Video (TAV)
1)     Skema Sertifikasi  KKN I  Level II pada Kompetensi Keahlian Teknik Audio Video
Rincian unit kompetensi :
No
Kode Unit
Judul Unit Kompetensi
1.        
ELM.UM01.005.01
Memelihara Kebersihan Tempat Kerja
2.        
ELM.UM01.006.01
Memelihara Peralatan Kerja
3.        
ELM.UM01.008.01
Melakukan Dokumentasi Hasil Kerja
4.        
ELM.UM01.009.01
Membaca Gambar/ Skematik Diagram Elektronika
5.        
ELM.UM01.010.01
Menggunakan besaran unit
6.        
ELM.UM01.011.01
Membaca dan Mengidentifikasi Komponen Elektronika (Pasif)
7.        
ELM.UM01.012.01
Membaca dan Mengidentifikasi Komponen Elektronika (Aktif)
8.        
ELM.UM02.015.01
Melakukan Pemeriksaan PCB Assembly secara Visual/Manual
9.        
ELM.UM02.017.01
Meng-assembly Komponen Elektronika pada PCB secara Manual dengan Kecepatan Tertentu
10.    
ELM.UM02.018.01
Menyolder Komponen Elektronik pada PCB secara Manual dengan Kecepatan Tertentu
11.    
ELM.UM02.054.01   
Melakukan Alignment/Adjusment Radio secara Manual
12.    
ELM.UM02.055.01
Melakukan Alignment/ Adjusment Video-TV secara manual
13.    
ELM.UM02.057.01
Melakukan General Inspection terhadap Fungsi Video-TV (Tampilan, Asesoris, Operation)
14.    
ELM.UM02.058.01
Melakukan Pengukuran Akhir Standard Elektrik Produk Radio AM dan FM
15.    
ELM.UM02.060.01
Melakukan Pengukuran Standard Elektrik Produk Audio CD/DVD Player
16.    
ELM.UM02.061.01
Melakukan pengukuran standar elektrik produk audio amplifier
17.    
ELM.UM02.062.01
Melakukan pengukuran standar performent electric check video-TV  (spesification Object)
18.    
ELM.UM02.063.01
Melakukan lnspeksi Safety Part/ Product-Audio
19.    
ELM.UM02.064.01
Melakukan lnspeksi Safety Part/ Product-Video TV
20.    
ELM.UM04.003.Q1
Merancang dan Membuat Single/ Double Layer PCB (Printed Circuit Board) secara Manual dengan Metode Iron Transfer Artwork
21.    
IJE.PM01.007 .01
Menggunakan alat uji dan ukur
22.    
IJE.PM01.008.01
Menggunakan komponen dasar elektrik dan elektronika
23.    
IJE.UM01.010.01
Melacak kerusakan pada produk elektronika
24.    
IJE.PM02.001.01
Memperbaiki Perangkat Audio Video
25.    
UEENEEH110A
Install  commercial  video/audio  system components (lnstalasi komersial komponen  Audio Video)
26.    
UEENEEH145A
Develop enginering solution to analogue electronic problem {Mengembangkan solusi enginering untuk masalah elektronik analog)
27.    
TIK.TS02.001.01
mengukur dengan alat ukur oscilloscope
28.    
TIK.TS02.003.01
Mengukur dengan alat ukur Video/TV (video generator; wave from monitor dan vector scope
29.    
TIK.TS02.004.01
mengukur dengan alat ukur spectrum analyzer

Skema sertfikasi  KKNI Level II Teknik Audio Video merupakan skema sertifikasi  yang dikembangkan oleh Komite Skema  BNSP bersama dengan  Direktorat Pembinaan SMK. Kemasan  kompetensi yang digunakan mengacu  ke SKKNI sektor  Elektronika  yang  ditetapkan  berdasarkan  Surat  Keputusan Kemenakertras   RI Namer: KEP. 249 I MEN I IX I 2009  Tentang   Penetapan SKKNI    Sektor lndustri Pengolahan Sub Sektor lndustri Radio, Televisi, Dan  Peralatan Komunikasi  Serta Perlengkapannya Bidang Audio Video, Surat Keputusan  Namer  :   Kep.  114 I Men I Vi I 2008 Tentang  Penetapan  Skkni Sektor Transportasi, Pergudangan Dan Komunikasi Sub Sektor Pas Dan Telekomunikasi Bidang Jaringan   Telekomunikasi   Sub  Bidang   Teknisi   Telekomunikasi   Satelit,Surat  Keputusan namer KEP.153/MENNlll/2010 Tentang Penetapan SKKNI  Sektor Jasa  lndustri Pemeliharaan Dan  Perbaikan Elektronika Sub Bidang Pemeliharaan Dan Perbaikan Elektronika Rumah Tangga, Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan asesmen oleh asesor kompetensi LSP SMK dan untuk memastikan kompetensi yang dimiliki siswa SMK Kompetensi  Keahlian Teknik Audio Video.


5)        Teknik Otomasi Industri (TOI)

1)      Skema Sertifikasi  KKNI Level III Teknik Otomasi Industri
Rincian unit kompetensi :
No
Kode Unit
Judul Unit Kompetensi
1.        
IJE.UM01.001.01    
Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
2.        
IJE.UM01.002.01   
Menerapkan Kemunikasi di Tempat Kerja
3.        
IJE.UM01.003.01
Menerapkan kerjasama di Tempat kerja
4.        
IJE.UM01.004.01   
Mempersiapkan  Peralatan dan Material
5.        
IJE.UM01.005.01    
Memelihara Lingkungan Kerja
6.        
IJE.UM01.007.01    
Menggunakan alat tangan untuk kelistrikan
7.        
IJE.UM01.008.01    
Menggunakan alat ukur dan alat uji
8.        
IJE.UM01.010.01    
Mempersiapkan dan rnenqinterpretasikan gambar teknik
9.        
C.282900.011.01
Memelihara Sensor
10.    
C.282900.005.01
Mengoperasikan Programmable Logic Controller (PLC)
11.    
C.282900.001.01
Mengoperasikan Peralatan Kelistrikan
12.    
C.282900.007.01
Memelihara Peralatan Kelistrikan
13.    
C.282900.014.01
Mengoperasikan  Sistem Kelistrikan
14.    
C.282900.022.01
Memelihara Sistem Kelistrikan
15.    
C.282900.002.01
Mengoperasikan  Peralatan Pneumatik
16.    
C.282900.008.01
Memelihara Peralatan Pneumatik
17.    
C.282900.015.01
Mengoperasikan Sistem Pneumatik
18.    
C.282900.023.01
Memelihara Sistem Pneumatik
19.    
C.282900.003.01
Mengoperasikan Peralatan Elektronik
20.    
C.282900.009.01
Memelihara Peralatan Elektronik
21.    
C.282900.016.01
Mengoperasikan Sistem Elektronik
22.    
C.282900.024.01
Memelihara Sistem Elektronik

Skema   sertifikasi  Kualifikasi Level Ill  pada   Kompetensi Keahlian  Teknik  Otomasi  lndustri merupakan   skema  sertifikasi KKNI  yang dikembangkan  oleh komite  skema  sertifikasi  BNSP Bersama Dit PSMK. Skema mengacu  pada SKKNI Nomor 44 Tahun 2011 Tentang Penetapan SKKNI Bidang Jasa elektronika sub Bidang Pemeliharaan dan Perbaikan  Produk Alat-Alat Listrik Rumah Tangga,  dan  SKKNI  Nomor  631  Tahun  2016 Tentang  Penetapan  SKKNI  Bidang Teknik Otomasi lndustri. Skema sertifikasi ini digunakan untuk memastikan kompetensi lulusan Sekolah Menengah Kejuruan dan sebagai acuan bagi LSP dan asesor dalam pelaksaan sertifikasi kompetensi Keahlian Teknik Otomasi Industri

6)     Tata Busana (TB)
1)       Skema Sertifikasi  KKNI Level II Tata Busana
Rincian unit kompetensi :
No
Kode Unit
Judul Unit Kompetensi
1.       
GAR.CM01.001.01
Memberikan layanan prima kepada pelanggan
2.       
GAR.CM01.002.01
Melakukan Pekerjaan dalam lingkungan social Yang Beragam
3.       
GAR.CM01.003.01
Mengikuti Prosedur Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan dalam Bekerja
4.       
GAR.CM01.004.01
Memelihara Alat Jahit
5.       
GAR.CM02.002.01
Mengukur Tubuh Pelanggan Sesuai dengan Desain
6.       
GAR.CM02.008.01
Menjahit dengan Mesin
7.       
GAR.CM02.009.01
Menyelesaikan Busana Dengan Jahitan Tangan
8.       
GAR.CM02.010.01
Melakukan Pengepresan
9.       
GAR.CM02.011.01
Melakukan Penyelesaian Akhir Busana
10.   
GAR.CM03.003.01
Membuat Hiasan pada Busana
11.   
GAR.CM03.004.01
Mengawasi Mutu Pekerjaan di Lingkungan Busana

Skema   sertifikasi  Kualifikasi Level ll  pada   Operator Yuniordalam melakukan pembuatan pakaian jadi sesuai pesanan (Custum – made ) merupakan   skema  sertifikasi KKNI  yang dikembangkan  oleh komite  skema  sertifikasi  BNSP Bersama Dit PSMK. Skema mengacu  pada SKKNI Nomor Kep.90/MEN/V/2010 Tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Industri Tekstil dan Barang Tekstil Bidang Garmen Bidang Custum Made Sub Bidang Custum Made Wanita Menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia. Skema sertifikasi ini digunakan untuk memastikan kompetensi lulusan Sekolah Menengah Kejuruan dan sebagai acuan bagi LSP dan asesor dalam pelaksaan sertifikasi kompetensi Keahlian Tata Busana